HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual (Wikipedia).
Berdasarkan pada website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
https://www.dgip.go.id
Kekayaan Intelektual terbagi menjadi beberapa yaitu Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Indikasi Geografis dan Rahasia Dagang, yang dapat di ajukan permohonan perlindungannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Lembaga Riset dan Inovasi (LRI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang mengelola penelitian, publikasi dan inovasi memiliki tugas untuk memacu dosen maupun peneliti dalam peningkatan kuantitas dan kualitas Kekayaan Intelektual baik Paten, Hak Cipta dan Kekayaan Intektual lainnya. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan Hibah Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang diidentifikasi dari penelitian. Melalui kegiatan ini diharapkan akan menguatkan inovasi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan kesadaran Kekayaan Intelektual pada civitas akademika.