DRTPM Gandeng LRI UMY Pelatihan Penulisan Paten

15 August 2022, oleh: Admin LRI

Yogyakarta (10/08)- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset, Teknologi dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM) beserta Lembaga Riset dan Inovasi (LRI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan Pelatihan Permohonan Deskripsi Paten di Hotel Harper pada tanggal 10-12 Agustus 2022 di Yogyakarta. kegiatan ini merupakan safari dari Diktiristek di enam Kota di seluruh Indonesia dalam rangka merawat potensi paten yang dimiliki oleh masing-masing para penggagas di Perguruan Tinggi. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Subbag Kekayaan Intelektual Muhammad Husni Tamrin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset, Teknologi dan Pengabdian Masyrakat (DRTPM) beserta jajarannya. Prof. Dr. Gunawan Budiyanto selaku Rektor UMY, Prof. Dr. Munzir Yusuf. M.Si selaku pengawas UMY dari BPH, Dwi Jatmiko Cahyono dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Serta para Tim Pakar Paten yaitu Ahmad Marzuki dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Ahdiar Romadhoni dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Nanik Astuti Rahman dari Institut Teknologi Nasional Malang (ITNM) dan Ria Dwi Andriani dari Universitas Brawijaya (UB).

Kegiatan Permohonan Deskripsi Paten tersebut berlangsung selama tiga hari, sebab dalam penulisan Permohonan Deskripsi Paten diperlukan ketelitian dan kearutan dalam mengkonsep dan menulisnya sehingga memerlukan bimbingan secara berkala untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Muhammad Husni Tamrin selaku Subbag Kekayaan Intelektual DRTPM mengatakan bahwa “ dalam menuliskan deskripsi paten memang perlu kecermatan sehingga nanti nya ketika paten itu diajukan bisa diterima dan nantinya produk bapak/ibu semua dapat dilindungan oleh badan hukum yang tidak bisa di klaim oleh orang” ujarnya.

Prof. Dr. Gunawan Budiyanto dalam keterangan sambutan nya juga mengatakan bahwa “ penulisan deskripsi paten ini juga sangat penting sekali untuk bapak/ibu karna ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menghargai dan melindungi karya cipta hasil dari intelektual yang bapak/ibu teliti sehingga bisa dimanfaatkan secara komersial” pungkas Gunawan dalam sambutannya.

Dalam hal ini Paten sangat penting sekali untuk melindungi invensi berupa teknologi (metode) dan produk (peralatan,formula/komposisi, senyawa kimia dan jasad renik) atau pengembangannya yang mempunyai fungsi atau solusi teknis atas permasalahan yang ada sebab paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya

Dari kegiatan Pelatihan Penulis Permohonan Deskripsi Paten tersebut harapan nya bisa membawa hasil karya yang sudah diciptakan oleh masing-masing peneliti untuk bisa di lindungi dan mengenalkan produk di pasar masyarakat sehingga dapat dirasakan manfaatnya selain itu juga memacu para peneliti untuk lebih bisa mengembangkan potensi nya dalam bidang karya cipta sehingga dapat menghasilkan produk-produk unggulan. (HNM)