PENYELESAIAN STATUS HUKUM SULTAN GROUND DAN PAKUALAMAN GROUND DI YOGYAKARTA

Politik hukum reformasi agraria mengalami dampak signifikan ketika struktur penguasaan tanah-tanah bekas swapraja berstatus Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PG) tetap berada dalam kendali kekuasaan Kasultanan Yogyakarta pasca UU Keistimewaan Yogyakarta (UU No0.3/2012). Tanah bekas swapraja tersebut sudah dikenal sejak jaman Hindia Belanda hingga sekarang. Mestinya pascakemerdekaaan dan UU Pokok Agraria 1960, hak menguasai negara (HMN) atas tanah berlaku pula di Daerah Istimewa Yogyakarta. UUK DIY melegitimasi pengeloaan bidang pertanahan dan tata ruang sebagai bagian dari lima kewenangan yang bersifat istimewa. Buku ini akan melengkapi referensi pengetahuan mahasiswa, dosen, dan penggiat hukum untuk mendalami dan memahami secara komprehensif legitimasi penguasaan tanah Sultan Ground dan Pakulaman Ground oleh pihak Kasultanan Yogyakarta selama ini.

				
					Penulis         : King Faisal Sulaiman
ISBN            : Proses Pengajuan
Jumlah Halaman  : 71 Halaman
Ukuran          : 17 x 23 cm