PENANGANAN DAN PENGENDALIAN SENGKETA KONFLIK PERTANAHAN

Indonesia membutuhkan model penyelesaian sengketa pertanahan yang baru agar sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara efisien dan efektif melalui penyelesaian yang sederhana, cepat dan murah baik dalam proses yang kontroversial maupun yang tidak kontroversial sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat tercapat, sehingga harus demikian diadaptasi asas keadilan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. 

Oleh karena itu, perlu dikeluarkan peraturan perundang-undangan baru yang secara khusus mengatur penyelesaian sengketa pertanahan dengan cara yang mudah, cepat dan terjangkau dengan cara membentuk suatu badan peradilan khusus yang prosesnya dapat dilakukan secara menyeluruh dan terpadu yang pada akhirnya akan menyelesaikan perselisihan pertanahan di Indonesia yang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan asas keadilan yaitu sederhana, cepat, dan murah serta kepastian hukum juga dapat dilaksanakan secara tegas.

Prinsip-prinsip Land Governance dapat diterapkan untuk menerapkan keberlanjutan dan meminimalkan dampak lingkungan dari suatu lokasi konstruksi.

				
					Penulis         : Fadia Fitriyanti, Sunarno, Iwan Satriawan
ISBN            : Proses Pengajuan
Jumlah Halaman  : 224 Halaman
Ukuran          : 16.5 x 24 cm
				
			
Chat dengan LRI UMY