Kemenkominfo Rilis Materai Elektronik!
Materai merupakan bagian penting dalam aktivitas keseharian yang dilakukan oleh masyarakat umum, khususnya berkaitan dengan dokumen hukum seperti surat pernyataan atau dokumen kontrak (perjanjian). Hal tersebut dilihat dari fungsinya sebagai sebagai dokumen sah yang dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Bea materai juga diberlakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi membiayai pembangunan nasional secara.
Zaman dahulu, penggunaan materai dilekatkan di atas kertas suatu draft dokumen hukum. namun seiring berkembangnya teknologi informasi, aktivitas pembuatan dokumen hukum bergeser dari tulisan cetak ke dunia digital. Selain itu transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga mengakibatkan perlunya beberapa penyesuaian, termasuk penggunaan materai.
Bea Materai adalah pajak atas suatu Dokumen sedangkan Materai Elektronik (E-Materai) adalah materai yang digunakan untuk Dokumen Elektronik. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa Dokumen Elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Maka dibutuhkan kesamaan tindakan dengan dokumen kertas yang memerlukan materai. dikutip melalui situs resmi e-materai, Bea Materai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
E-Materai ini aman dan mudah untuk digunakan. Masyarakat dapat menggunakan E-Materai melalui situs
https://pos.e-meterai.co.id/.
berikut cara pembelian dan penggunaan E-Materai:
- buka situs
https://pos.e-meterai.co.id/
dan klik menu “Beli E-Materai”;
- lakukan login dengan memasukkan email dan password. Jika pertama kali, maka klik “Daftar di sini”;
- pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP;
- isi data diri yang dibutuhkan;
- masukan kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS untuk proses validasi;
- setelah validasi, lakukan pembelian E-Materai sesuai keinginan;
- setelah selesai pembelian E-Materai, klik “Pembubuhan”;
- masukan detail informasi dokumen: tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen;
- unggah dokumen dalam format PDF;
- klik “Bubuhkan Materai”, kemudian klik “Yes”;
- selanjutnya masukan PIN;
- isi Pin yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai;
- unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi.