Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Jangka waktu perlindungan paten
- Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten
- Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
- Paten
Diberikan untuk invensi yang baru, mengandung Langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industry, dapat Produk, proses/metode, atau gabungan antara produk dan proses/metode. Paten dapat terdiri dari 1 (satu) atau lebih klaim mandiri dalam satu kesatuan invensi.
- Paten Sederhana
Diberikan untuk invensi yang baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri, berupa produk atau proses/metode. Paten Sederhana hanya memiliki 1 (satu) klaim mandiri dalam satu kesatuan invensi.
Untuk mengakses data paten UMY, silahkan klik link ini
Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal (dgip.go.id).
proses
Untuk mengakses data Hak Cipta UMY, silahkan klik link ini
Link Google Drive