Sosialisasi Kekayaan Intelektual

24 January 2022, oleh: Admin LRI

Yogyakarta – Lembaga Riset dan Inovasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual periode 2021/2022. Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini ditujukan untuk seluruh dosen di lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya dilingkungan Perguruan Tinggi yang dapat memberikan perlindungan hukum atas hak ciptaan dan mendorong kegiatan penelitian atau pengembangan, karena itu diharapkan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini dapat bermanfaat dan memperkaya pengetahuan bagi civitas akademika di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Kegiatan terlaksana secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Senin (24/01/2022) yang dihadiri oleh Prof. Dr. Sukamta, S.T., M.T. (Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Prof. Dr. Dyah Mutiarin, S.IP., M.Si. (Kepala Lembaga Riset dan Inovasi LRI) dan Ir. Agus Jamal, M.Eng., IPM. (Kepala Divisi Inovasi dan Komersialisasi Produk LRI). Selain itu kegiatan diisi oleh 4 narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual KemenkumHAM RI dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman (PPVT), diantaranya Dr. Syarifuddin, S.T., M.H (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri), Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. (Kepala Sub Dit Sertifikasi, Pemeliharaan Mutasi dan Lisensi), dan Ir. Warsidi (Kepala Bidang Perlindungan Varietas Tanaman) dan Handi Nugraha, S.H., M.H. (Pranata Humas ahli muda/ Subkoordinator Kerja Sama antarlembaga Non-pemerintah dan Monitoring Konsultan KI).

Peserta Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang diantaranya adalah dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta cukup antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan mulai dari hal secara teknis maupun makna Kekayaan Intelektual itu sendiri. Tidak hanya dosen, untuk internal Lembaga Riset dan Inovasi kegiatan ini sangat memberikan banyak manfaat dalam memperkaya ilmu pengetahuan dan mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.